TRANSFER PRICING
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas dan intensitas bisnis global, otoritas pajak di berbagai negara termasuk Otoritas Pajak Indonesia (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk mendokumentasikan penentuan harga transfer (tp doc) secara terperinci dan komprehensif. Wajib Pajak diwajibkan untuk menyiapkan laporan dokumen penentuan harga transfer (tp doc) secara komprehensif untuk menghindari pinalti dan koreksi dari otoritas pajak berupa penyesuaian kembali penentuan harga transfer (transfer pricing adjusments) dan denda atas ketidakpatuhan
TPC dapat memberikan layanan dalam bidang transfer pricing yang meliputi:
Pendesainan, Perencanaan, dan Pelaksanaan Strategi Penentuan Harga Transfer
TPC memberikan layanan tingkat lokal dan tingkat internasional bagi perusahaan swasta maupun grup multinasional, dalam perancangan dan perencanaan kebijakan penetapan harga transfer yang paling tepat untuk strategi dan operasi bisnis klien. TPC membantu klien dalam mengimplementasikan lebih lanjut atas kebijakan tersebut. Sangatlah penting untuk menyusun dokumentasi harga transfer (tp doc) yang disajikan secara komprehensif, jelas, dan detail, sehingga lebih mudah untuk dikelola, mengurangi terjadinya risiko audit, dan lebih mudah dipertahankan di depan otoritas pajak. Strategi penetapan harga transfer yang tepat dapat mengoptimalkan pengelolaan kas, nilai perusahaan dan membantu menghindari terjadinya disrupsi dari kegiatan operasi sehari-hari.
Restrukturisasi Bisnis dan Rantai Nilai Global (Global Value Chain) yang Efisien Pajak
TPC memberikan bantuan kepada klien dalam internasionalisasi penentuan harga transfer, restrukturisasi bisnis dan mengoptimalkan rantai nilai global yang efisien.
Memeriksa Indikator Kewajaran Transfer Pricing
TPC memberikan bantuan layanan kepada klien dalam memeriksa indikator kewajaran guna mengidentifikasi kebijakan penetapan harga transfer, operasi bisnis dan dokumentasi yang tidak tepat, sehingga dapat mengecilkan potensi risiko yang dapat mengakibatkan terjadinya penyesuaian kembali penentuan harga transfer (transfer pricing adjustments) dan pinalti dari DJP. kami memberikan batuan layanan berupa rekomendasi solutif untuk merekonstruksi kebijakan penetapan harga transfer, proses bisnis dan dokumentasi.
Penyesuaian kembali harga transfer (voluntary transfer pricing adjustments) oleh Wajib Pajak adakalanya dilakukan untuk menghindari penyesuaian harga transfer yang lebih besar oleh DJP.
Tinjauan Sementara (Interim Review) dan Pengawasan (Monitoring)
TPC membantu merekomendasikan untuk melakukan tinjauan sementara karena pada pertengahan tahun seringkali terjadi perubahan kondisi atas harga antar perusahaan. Hal tersebut jauh lebih mudah untuk dilakukan tindakan preventif daripada dilakukan setelah akhir tahun. Peninjauan sementara, yang dilakukan per enam bulan dan kuartal ketiga, dapat mengurangi risiko tak terkendali. TPC juga dapat membantu klien dalam melakukan tinjauan sementara dan pemantauan dan memberikan beberapa advis untuk mengelola potensi risiko penentuan harga transfer.
Perubahan kondisi atas harga antar perusahaan seringkali terjadi pada pertengahan tahun. TPC memberikan bantuan layanan untuk melakukan peninjauan sementara (interim review) atas perubahan kondisi tersebut. Dengan interim review, akan jauh lebih mudah dilakukan tindakan preventif daripada dilakukan setelah akhir tahun. Interim review, yang dilakukan per enam bulan dan kuartal ketiga, dapat mengurangi risiko tak terkendali. Kami juga memberikan bantuan kepada klien dalam melakukan interim review dan monitoring serta memberikan beberapa advis untuk mengelola potensi risiko penentuan harga transfer.
Penyiapan Dokumentasi Transfer Pricing untuk Pemeriksaan Pajak
TPC memberikan bantuan kepada klien dalam mempersiapkan dokumentasi penentuan harga transfer (tp doc) kontemporer untuk diserahkan kepada DJP. Dokumentasi tersebut menggambarkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh grup perusahaan sesuai dengan OECD dan peraturan perpajakan Indonesia terkait penentuan harga transfer (tp doc), yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor. 213/PMK.03/2016 (‘PMK213’). Dokumentasi penentuan harga transfer yang disajikan secara komprehensif dan handal sangat perlu dilakukan untuk mengecilkan potensi risiko audit serta lebih mudah mempertahankannya di depan Otoritas Pajak.
Penyiapan Transfer Pricing Documentation (tp doc) untuk memenuhi peraturan Menteri Keuangan Nomor.213/PMK.03/2016 (Dokumentasi Transfer Pricing Sederhana)
TPC memberikan bantuan layanan kepada klien dalam menyiapkan dokumentasi penetapan transfer pricing (tp doc) kontemporer untuk diserahkan kepada DJP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.213/PMK.03/2016 (‘PMK213’).
Telaah Dokumentasi Transfer Pricing (Disiapkan Internal Klien)
TPC memberikan bantuan layanan kepada klien dalam menelaah dan memberikan Daftar Periksa (Check List) berdasarkan dokumen penetapan harga transfer perusahaan yang mengacu pada pekerjaan yang akan dilakukan, item yang harus diselesaikan serta menyelaraskan dokumentasi perusahaan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Setelah menyelesaikan check list dokumentasi perusahaan, pengumpulan data tambahan, hasil diskusi dan umpan balik dari anak perusahaan di Indonesia, kami akan mengirimkan sebuah laporan yang merekomendasikan penyelesaian atas informasi atau data yang kurang.
Kami menyediakan dua pilihan dalam mempersiapkan laporan:
- Anak perusahaan / perusahaan induk melengkapi laporan secara mandiri berdasarkan temuan kami;
- Perusahaan kami menyiapkan laporan berdasarkan temuan kami. Hal ini mencakup penilaian risiko penetapan harga transfer dan laporan tentang pelaksanaan benchmarking lokal dan, jika perlu, analisis ekonomi.
Representasi dan Resolusi Sengketa
Untuk mencapai tingkat kepastian hukum yang lebih menjamin, terdapat kemungkinan bagi perusahaan untuk mencapai kesepakatan ‘harga di muka (advance price)’ dengan Otoritas Pajak sehingga memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki kebijakan penetapan harga transfer dalam transaksi terkendali. TPC memberikan bantuan layanan kepada klien dalam menerapkan pendekatan proaktif dan melakukan keseluruhan proses negosiasi sesuai kesepakatan ‘harga di muka’ dengan satu Otoritas Pajak atau lebih serta memberikan kepastian hukum yang lebih menjamin kepada klien, di mana metode penentuan harga transfer klien dapat disepakati di awal.
Advance Pricing Agreements (APA)
Untuk mencapai tingkat kepastian hukum yang lebih menjamin, terdapat kemungkinan bagi perusahaan untuk mencapai kesepakatan ‘harga di muka (advance price)’ dengan Otoritas Pajak sehingga memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki kebijakan penetapan harga transfer dalam transaksi terkendali. TPC memberikan bantuan layanan kepada klien dalam menerapkan pendekatan proaktif dan melakukan keseluruhan proses negosiasi sesuai kesepakatan ‘harga di muka’ dengan satu Otoritas Pajak atau lebih serta memberikan kepastian hukum yang lebih menjamin kepada klien, di mana metode penentuan harga transfer klien dapat disepakati di awal.
Mutually Agreed Procedures (MAP)
Ketika penyesuaian (adjustments) atas harga transfer terjadi, maka akan berakibat pada munculnya perpajakan ganda. TPC memberikan layanan bantuan dalam memberikan advis mengenai harga transfer serta solusi yang dapat menghindarkan terjadinya risiko pajak berganda, baik di ranah akuntansi maupun pajak. Sangatlah penting untuk menyelaraskan semua dokumentasi harga transfer perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada. TPC membantu Wajib Pajak dalam menyelesaikan Mutual Agreement Procedures (MAP) untuk penghapusan pajak berganda dan dalam penyiapan konvensi arbitrase internasional.