Pajak Domestik & Konsultasi Pajak
Konsultasi Pajak
TPC membantu memberikan konsultasi mengenai penilaian (assessment) risiko pajak melalui beberapa alternatif rencana transaksi bisnis dan melalui pandangan pajak (tax opinion) untuk setiap kasus pajak maupun aspek pajak dari suatu transaksi tertentu. Tujuan dari layanan ini adalah untuk membantu klien secara proaktif merencanakan transaksinya dan memahami dampak pajak beserta risiko atas rencana transaksi bisnis yang dipilih. Melalui layanan ini, klien dapat mencapai rencana finansialnya dengan cara yang seefisien mungkin dan dapat mengoptimalkan kewajiban pajak secara efektif
Pengkajian Pajak
Kami memberikan layanan dalam bentuk kajian pajak di mana Wajib Pajak perlu memahami isu-isu tertentu berdasarkan kepentingan kegiatan bisnis mereka, memformulasikan rencana bisnis atau terkait dengan sengketa pajak.
Pemenuhan Pajak
TPC memberikan bantuan kepada Wajib Pajak berupa layanan di dalam mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, termasuk kepatuhan pajak bulanan (monthly tax compliance) dan kepatuhan pajak tahunan (annual compliance).
Peninjauan Pajak
TPC memberikan layanan bantuan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mereviu kewajiban perpajakan WP demi menghindari suatu masalah pajak serta membantu WP untuk memahami lebih lanjut masalah pajak secara komprehensif. Kami membantu WP dengan memberikan rekomendasi tentang bagaimana cara WP mengatasi masalah tersebut. Tax Review (TR) dilakukan untuk mengkaji potensi kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi atau kegiatan usaha WP. Kewajiban pajak tersebut dapat muncul dari transaksi rutin maupun transaksi tertentu. Oleh karena itu, kami memberikan pilihan bantuan layanan kepada klien kami berupa
Reviu Pajak Terbatas
Ruang lingkup Limited Tax Review terbatas pada kewajiban tertentu, periode tertentu, dan dokumen legal tertentu, serta transaksi tertentu. Laporan Limited Tax Review dibuat hanya untuk mengungkapkan estimasi kewajiban perpajakan. Limited Tax Review dapat membantu wajib pajak untuk mendapatkan gambaran umum tentang kewajiban pajak, mendeteksi transaksi yang memiliki potensi pemungutan pajak secara tinggi serta untuk mencegah adanya risiko pajak yang lebih tinggi