Praktik Transfer Pricing Sebabkan Indonesia Rugi Ratusan Triliyun

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memandang Indonesia tidak mungkin sepenuhnya terhindar dari dampak praktik transfer pricing.Karena itu, Indonesia harus mempersiapkan regulasi dan law enforcement yang kuat untuk melindungi kepentingan. Praktik transfer pricing merupakan salah satu bentuk kegiatan dari neoliberalisme.

Menurut anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Maliki Heru Santosa, tujuan utama transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tapi, sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi.

Maliki menekankan bahwa kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karena adanya hubungan istimewa. Dalam lima tahun terakhir, isu transfer pricing telah menjadi isu global yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Kepentingan yang berbeda antar pelaku bisnis dengan kantor pajak membuat isu ini tidak mudah diselesaikan.

“Praktik transfer pricing ini diduga telah menimbulkan kerugian di sektor perpajakan mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Praktik tidak wajar ini cenderung menguntungkan bagi negara-negara yang justru melindungi praktik tidak terpuji, seperti negara-negara tax haven countries,” ujarnya di acara “Transfer Pricing In The Era Of Transparency” di Jakarta, Selasa, 15 September kemarin.

Menurut dia, transfer pricing merupakan isu klasik di dunia perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinational. Dari sisi pemerintah, transfer pricing berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara, karena perusahaan multinational cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara yang memiliki tarif pajak lebih tinggi ke negara yang menerapkan tarif pajak lebih rendah.

“Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya, termasuk didalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan,” ujarnya.

Secara umum, menurut dia, transfer pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas para wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

Selain itu, lanjutnya, praktik transfer pricing dapat terjadi antar wajib pajak dalam negeri atau antara wajib pajak dalam negeri dengan luar negeri, terutama berkedudukan di tax haven countries.

Pembicara lainnya, Direktur Eksekutif Center For Indonesian Taxation Yustinus Prastowo‎ mengatakan, praktik transfer pricing lebih banyak dilakukan perusahaan multinasional dalam meminimalisir setoran pajak ke negara. Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga Rp100 triliun setiap tahunnya.

“Saya kira tiap tahun Rp100 triliun negara dirugikan akibat dari transfer pricing‎ dan tax planning setiap tahunnya,” ujarnya.

Besaran angka yang didapat, menurut Yustinus, berdasarkan data tahunan Global Financial Integrity yang menjelaskan uang haram yang keluar dari Indonesia bisa mencapai Rp150 triliun setiap tahunnya. Sedangkan sebagian besarnya berasal dari penggelapan pajak.

“Bisa melalui transfer pricing dan tax planning,” ujarnya.

Meski demikian, dia menyebutkan data itu harus didalami untuk mencocokkan tarif di antara negara asal perusahaan multinasional dengan tarif yang ada di indonesia. Praktik penggelapan itu, biasanya dilakukan perusahaan modal asing (PMA). Hal itu disebabkan perencanaan pajak dalam negeri masih lemah, sehingga mereka memanfaatkan hal tersebut.

“PMA memberikan pinjaman kepada anak usaha di dalam negeri untuk jalankan kegiatan. Akhirnya induk usaha dapat bunga dari pinjaman. Itu seharusnya untuk investasi,” ujarnya.

sumber:

https://economy.okezone.com/read/2015/09/16/20/1215476/praktik-transfer-pricing-sebabkan-indonesia-rugi-rp100-t

Bagaimana kami dapat membantu anda?

Hubungi kami, kami siap membantu menyelesaiakan permasalah perpajakan yang anda hadapi, kami memberikan layanan dan konsultasi yang baik dalam perpajakan.

error: Dilarang Pelajiat !!!!