PPh Pasal 23 atas Jasa Teknik, Manajemen Konsultan, Outsourcing, Pengeboran dan Jasa Lainnya
No | Regulasi | Tentang | File |
1 | PMK 141/PMK.03/2015 | Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 | View |