Bagaimana kami dapat membantu anda?

Hubungi kami, kami siap membantu menyelesaiakan permasalah perpajakan yang anda hadapi, kami memberikan layanan dan konsultasi yang baik dalam perpajakan.

Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.

Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.

 

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, penyampaian Notifikasi dan CbCR untuk tahun pajak 2016, disampaikan ke DJP paling lambat April 2018 melalui DJP online. Selanjutnya, tanda terimanya sebagai lampiran SPT PPh Tahunan 2017.

Sesuai BEPS Action 13, John mengatakan, CbCR akan dipertukarkan dengan Counterpart Competent Authority dari Mitra Yurisdiksi secara resiprokal. “Nanti dipertukarkannya dengan negara mitra pada akhir Juni 2018,” kata John kepada KONTAN, Kamis (18/1).

Ia menjelaskan, mitra yurisdiksi dimaksud adalah yurisdiksi yang memiliki perjanjian internasional dibidang pertukaran informasi dengan Indonesia. Sekadar informasi, menurut data OECD pada Desember 2017, telah ada 68 negara, termasuk yang menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atas CbCR atau dengan kata lain telah berkomitmen untuk saling mempertukarkan informasi CbCR secara otomatis.

“Pertukaran CbCR dilakukan secara otomatis ke mitra yurisdiksi dengan menggunakan Common Transmission System (CTS),” papar John.

Seperti diketahui, mereka yang wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR adalah entitas induk dari grup usaha yang peredaran bruto-nya lebih dari Rp 11 triliun.

Untuk yurisdiksi yang tidak memiliki perjanjian internasional di bidang pertukaran informasi, maka anak perusahaan yang berada di Indonesia, diwajibkan untuk melaporkan CbCR entitas induk-nya kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui mekanisme local filling. Kewajiban local filling juga berlaku bagi anak perusahaan penanaman modal asing yang berada di Indonesia, apabila CbCR tidak dapat diperoleh dari mitra yurisdiksi.

“Selanjutnya pelaporan CbCR entitas induknya dalam jangka waktu tiga bulan sejak diumumkannya daftar mitra yurisdiksi yang belum melaporkan CbCR-nya,” kata John.

Sumber:
– http://nasional.kontan.co.id/news/cegah-manipulasi-transfer-pricing-cbcr-dipertukarkan-juni-2018

error: Dilarang Pelajiat !!!!